STRUKTUR ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA
Disusun Guna Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN”
DOSEN PENGAMPU MATA
KULIAH:
GUNAWAN, S.Pd.I., MA
DISUSUN
OLEH:
Kelompok III
HALIMATUN NISA
(36153083 )
RAHMAIDA BR HARAHAP (36154207)
QOMARIYAH (36154188)
TRI AYU UTARI (36154186)
YUNITA SARI
(36153086 )
PENDIDIKAN
GURU MADRASAH IBTIDAIYAH II
SEMESTER
IV
PENDIDIKAN
GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
2017
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayahnya sehingga kami
dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Shalawat salam semoga selalu
tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang kita harapkan syafaatnya nanti
di hari akhir.
Makalah ini berjudul “Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka”. Makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah
Pendidikan Kepramukaan. Dalam penyusunan makalah ini kami menyadari masih
banyak terdapat kekurangan dan kesalahan, hal tersebut semata-mata kerena
keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang
kami miliki. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun dari semua pembaca.
Akhirnya penulis memohon
taufik dan hidayah-Nya kepada Allah Rabb seluruh alam. Dan semoga makalah ini
bermanfaat pribadi penulis dan bagi kita semua. Aamiin.
Medan 30 Maret 2017
Kelompok III
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar Isi...............................................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan..............................................................................................................1
a.
Latar
Belakang...................................................................................................1
b.
Rumusan
Masalah..............................................................................................1
c.
Tujuan
Masalah..................................................................................................1
BAB II Pembahasan..............................................................................................................2
A.
Organisasi Gerakan Pramuka........................................................................2
B.
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka........................................................ 2
C.
Peranan Majelis Pembimbing.......................................................................6
D.
Kwartir-kwartir dalam Gerakan
Pramuka.....................................................7
E.
Gugus Depan.................................................................................................8
BAB III Penutup...................................................................................................................10
a.
Kesimpulan........................................................................................................10
b.
Saran...................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam Pendidikan Kepramukaan terdapat struktur organisasi gerakan pramuka, peranan majelis
pembimbing, fungsi kwartir-kwartir dan gugus depan. Struktur Organisasi Gerakan
Pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan
organisasi Gerakan pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan
yang paling atas beserta mekanisme kerjanya. Dengan struktur organisasi
tersebut. Gerakan pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat
menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah
Cabang, Ranting sampai ke gugus depan. Sehingga organisasi dapat berjalan
dengan efektif. Struktur orgsnisasi gerakan pramuka diatur dalam keputusan
kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 220 tahun 2007 tentang petunjuk
penyelenggaraan pokok-pokok organisasi gerakan pramuka.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud Organisasi Gerakan Pramuka?
2. Bagaimanakah Struktur Organisasi Gerakan Pramuka?
3. Apa sajakah Peranan Majelis Pembimbing?
4. Apa saja fungsi Kwartir-kwartir dalam gerakan
pramuka?
5. Apa yang dimaksud dengan gugus depan dalam gerakan
pramuka?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui organisasi gerakan
pramuka.
2. Untuk mengetahui struktur Organisasi gerakan
pramuka.
3. Untuk mengetahui peranan majelis pembimbing.
4. Untuk
mengetahui fungsi kwartir-kwartir dalam gerakan pramuka.
5. Untuk
mengetahui gugus depan dalam gerakan pramuka.
BAB II
PEMBAHASAN
Gerakan
pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata
pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang memiliki arti orang
muda yang suka berkarya.
Pramuka
merupakan sebutan bagi anggota gerakan pramuka, yang meliputi: pramuka siaga
(7-11 tahun ), pramuka penggalang (11-15 tahun), pramuka penegak (16-20 tahun)
dan pramuka pandega (21-25). Kelompok anggota lain yaitu pembina pramuka,
andalan pramuka, korp pelatih pramuka, pamong saka pramuka, staf kwartir dan
majelis pembimbing.
Kepramukaan
adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan
keluarga dan bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan
metode kepramukaan yang sasaran akhirnya pembentuk watak, akhlak, dan
budi pekerti luhur. (Adhyaksa Dalut. Gerakan Pramuka Indonesia.
16 Oktober 2015. Cibubur: Meta. Wiki media)
Struktur
organisasi pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan
tingkatan-tingkatan organisasi pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah
tersebut, gerakan paramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat
menyusun organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, cabang, ranting,
sampai gugusdepan. Sehingga oraganisasi berjalan dengan efektif.
Stuktur
organisasi gerakan pramuka di atur dalam keputusan kwartir Nasional gerakan
Pramuka Nomor 220 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok
organisasi pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan
tangung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi gerakan pramuka.
Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
1. Didalam
organisasi kepramukaan ada yang biasa disebut dengan istilah Majelis pembimbing
yaitu badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisasi,
material dan finansial kepada kwartir, gugus depan satuan karya pramuka.
Majelis pembimbing dibentuk ditingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugus
Depan dan Saka. Majelis pembimbing sendiri diketuai secara ex-officio:
a. Ditingkat
Nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Ditingkat
Daerah (Mabida) oleh Gubernur.
c. Ditingkat
Cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
d. Ditingkat Ranting (Mabiran) oleh Camat.
e. Sedangkan
ditingkat gugus depan (Mabigus) dipilih dari anggota mabigus yang ada dan ditingkat Saka (Mabi Saka) dijabat
oleh pejabat pada lembaga/instansi/departemen
terkait.
2. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan Bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka
3. Kwartir
dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk ditingkat:
a. Nasional,
disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti
5 tahun.
b. Daerah,
disebut Kwartir daerah (kwarda), ditetapkan dalam musyawarah daerah (Musda) dengan masa bakti 5tahun.
c. Cabang,
disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam musyawarah cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
d. Ranting,
disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
e. Gugus
depan yang ada dalam satu wilayah kelurahan atau desa dikoordinasi oleh Koordinator Gudep (korgudep), ditetapkan
dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
4. Gugus
Depan (Gudep) adalah pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan
dalam organisasi gerakan pramuka.
5. Satuan
karya pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan
pengetahuan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam waawasan tertentu
serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan aspirasi pemuda Indonesia.
6. Badan
kelengkapan kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu
kwartir. Badan kelengkapan kwartir meliputi:
a. Dewan
kehormatan
b. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdiknas (ditingkat
nasional), Lemdikada (ditingkat daerah), dan Lemdikacab (ditingkat Cabang).
c.
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau yang disebut dewan kerja yang terdiri atas DKN
atau Dewan Kerja Nasional (ditingkat Nasional),
DKD atau Dewan Kerja Daerah (ditingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (ditingkat Cabang),
dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (ditingkat
Ranting).
d. Pimpinan
Satuan Karya Pramuka (Saka).
e. Pembantu
Andalan.
f. Badan
Usaha Kwartir.
g.
Satuan
Kegiatan Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
h. Staf
Kwartir.
7. Pramuka
Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
8. Musyawarah
Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir
masa bakti kwartir atau gugus depan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam
kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas:
a. Musyawarah
Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil
Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
b. Musyawarah
Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil
kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
c. Musyawarah
Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab,
Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
d. Musyawarah
Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil kwarran,
Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
e. Musyawarah
Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep
dan Mabigus.
Peranan
majelis pembimbing adalah memberikan bimbingan dan bantuan moril,
organisataris, material dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan
karya pramuka serta untuk memungkinkan menyelenggarakan misinya, gerakan
pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan baik dari pemerintah maupun dari
masyarakat untuk itu, pada masing-masing tingkat kwartir dan tingkat gudep dan
saka.
Memberi
bimbingan mengandung makna memberi tuntunan, pengarah, saran dan nasehat dalam
permasalahan moral, mental psikologi, untuk meningkatkan kondisi, dan kemampuan
kwatir, memberi bantuan mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan
dan mengusahakan fasilitas, dalam permasalahan organisasi, personel,
saran, prasarana, fasilitas dan keuangan.
1. Hak
dan kewajiban Majelis Pembimbing
a. Majelis Pembimbing Gerakan
Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti
Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
b. Pelantikan
anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA dan menanda
tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat
oleh Presiden Republik Indonesia.
c. Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak mendapatkan
Kartu Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan
Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat
menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69
butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ).
a. Susunan
Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh
masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
b. Majelis
Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan
Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis
Pembimbing terdiri atas :
a. Seorang
Ketua
b. Seorang
atau beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang
atau beberapa orang Sekretaris
d. Beberapa
orang anggota.
3. Nama
dan Pengurus Majelis Pembimbing :
a. Majelis
Pembimbing Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas atau Ka.
Mabinas.
b. Majelis
Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur atau Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka.
Mabida.
c. Majelis Pembimbing Cabang
disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati atau
Walikota atau Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab.
d. Majelis Pembimbing Ranting
disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai
Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
e. Majelis
Pembimbing Desa atau Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah sebagai
Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa.
Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di
wilayah yang bersangkutan.
f. Majelis
Pembimbing Gugus depan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta didik atau tokoh masyarakat
disekitar Gugus depan yang dipilih secara
musyawarah bersama para Pembina Gugus depan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS. Selama ini Ka.
Mabigus dijabat oleh Kepala Sekolah,
terutama Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah.
4. Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok :
a. Fungsi
Bimbingan
1) Bimbingan
yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
2) Majelis
Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi
segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugus depan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Fungsi
Partisipasi
Majelis
Pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya
memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif
berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau
Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c. Fungsi
Bantuan
1) Majelis
Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan
fasilitas-fasilitas, moril, finansial, maupun materil yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan
Pramuka di Gugusdepan.
2) Mengadakan
kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan
kepercayaan masyarakat.
Kwartir adalah
pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus
kwartir yang terdiri atas para andalan. Adapun susunanya adalah sebagai
berikut:
1. Seorang Ketua
2. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap
sebagai Ketua Bidang;
3. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir
Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran untuk kwartir yang
lain
4. Seorang Bendahara
Jenjang pembinaan teknis
kepramukaan dalam Gerakan Pramuka, managemen atau pengelolaan Kwartir
didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan administratif pemerintah, yaitu
dari pusat (Kwarnas), provinsi (Kwarda) kabupaten (Kwarcab) sampai kecamatan
(Kwarran). Dalam mengelola personel, materiel dan keuangan, Kwartir merupakan
suatu organisasi otonom yang bertanggungjawab kepada musyawarah tingkat
masing-masing. Walaupun demikian, dalam hal pembinaan teknis penyelenggaraan
kepramukaan,
Fungsi-fungsi
Kwartir berjenjang mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, sampai Ranting
adalah sebagai berikut:
a. Kwarnas:
Kebijakan dan perencanaan strategi pada tingkat Nasional.
Kwarnas menetapkan
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan, termasuk penentuan perencanaan strategik
untuk kurun waktu tertentu.
b. Kwarda:
Pengendalian Manajemen pada tingkat Provinsi.
Kwarda
mengkoordinasi penerapan kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya,
dengan
menyesuaikan pada kondisi daerahnya.
c. Kwarcab:
Pengendalian Operasional pada tingkat Kabupaten/Kota Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional
atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggung jawab atas pembinaan
Gudep dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya.
d. Kwarran:
membantu Kwarcab dalam pengendalian operasional Kwartir Ranting berfungsi membantu Kwarcab dalam pembinaan
Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
Penyusunan
struktur organisasi Kwartir suatu organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan
fungsi-fungsinya, agar organisasi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan
efektif dan efisien[1].
1. Pengertian Gugus Depan
Gugusdepan
(gudep) adalah suatu kesatuan organik dalam gerakan pramuka yang merupakan
wadah untuk menghimpun anggota gerakan pramuka sebagai peserta didik dalam
pembina pramuka, serta berfungsi sebagai peangkalan keanggotaan peserta didik.
Gugus Depan boleh berpangkalan diluar sekolah dikarenakan Gudep dapat dibentuk
di lembaga pendidikan umum seperti sekolah dan Perguruan Tinggi, lembaga
pendidikan keagamaan seperti pesantren dan gereja, rukun warga,rukun tetangga
dan perwakilan RI di luar negeri. Setiap adanya Gugus depan yang baru maka
mengajukan ke Cabang kemudian mengajukan ke Kwartir Ranting. Maka yang melantik
adalah Kwartir Ranting seperti Kepala Yayasan. Gugus depan musyawarahkan yaitu
Mabigus setiap 3 tahun sekali.
Anggota
putra dan puteri di himpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing
merupakan gudep yang berdiri sendiri. Gudep luar biasa adalah gudep yang
anggotanya menyandang cacat jasmani atauu mental dan dapat menyelenggarakan
kegiatan dalam gudep sendiri. Gudep lengkap terdiri atas satu perindukann
siaga, satu pasukan penggalang satu ambalan, penegak dan satu racana pandega,
dengan pengertian sebagai berikut.
a. Istilah
perindukan digunakan untuk menyebut satuan pramuka siaga yang di bagi dalam satuan-satuan kecil yang di sebut
barung.
b. Satuan
pramuka penggalang disebut pasukan yang di bagi dalam satuan kecil disebut regu.
c.
Satuan pramuka penegak di sebut ambalan yang di
bagi dalam beberapa satuan kecil yang
disebut sangga.
d. Satuan
pramuka pandega di sebut rancana yang tidak di bagi dalam satuan kecil.
e.
Sangga kerja adalah satuan pramuka penegak
setingkat regu yang di bentuk atas
dasar suatu tugas atau pekerjaan.
f.
Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang
memimpin satuan tingakat regu
ke bawah.
g.
Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang
memimpin dan membina pramuka
ditingkat pasukan ke atas.[2]
2. Tujuan
Gugus Depan
Tujuan gugus depan adalah untuk
melaksanakan pendidikan kepramukan yang pada hakekatnya bertujuan:
a.
Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positif.
b. Menambah pengetahuan dan
pengalaman.
c. Menguasai keterampilan
pramuka dan kecakapan.
Sehingga para anggota gerkan pramuka menjadi
manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya
kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta
bersama bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
3. Sasaran
a. Untuk dapat mencapai tujuan gudep
tersebut pada butir 5, maka para pembina pramuka yang bertugas di gudep
berusaha mencapai sasaran antara lain:
1) Menanamkan
ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
2) Menanamkan
rasa cinta dan setia pada tanah air
3) Menanamkan
rasa percaya diru sendiri, tanggung jawab dan disiplin.
4) Melatih
panca indera, hastra karya dan berbagai kejuruan agar peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan
keterampilan secara seimbang.
5) Melatih
dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem among dan prinsip dasar
pendidikan kepramukan, terutama sistem beregu. Satuan terpisah
antara putera dan putri serta penyesuaian dan perkembangan jasmani mental.
b. Sistem
among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksud untuk:
1) Memelihara
norma-norma kesusilaan.
2) Mengembangkan
karya kreasi
3) Memberi
kebebasan kepada peserta didik untuk belajar.
4) Memimpin
dan dipimpin
5) Mengelola
Suatu Kegiatan
6) Bertanggung
Jawab Dan Disiplin
7) Mengatur
diri sendiri
8) Kerjasama
dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gerakan
pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata
pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang memiliki arti orang
muda yang suka berkarya. Struktur organisasi pramuka adalah bagan atau skema
yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi pramuka mulai dari tingkatan
yang paling bawah tersebut, gerakan paramuka sebagai organisasi kepanduan di
Indonesia dapat menyusun organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, cabang,
ranting, sampai gugusdepan. Sehingga oraganisasi berjalan dengan efektif.
Peranan
majelis pembimbing adalah memberikan bimbingan dan bantuan moril,
organisataris, material dan finansial kepada kwartir, gugus depan, dan satuan
karya pramuka serta untuk memungkinkan menyelenggarakan misinya, gerakan
pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan baik dari pemerintah maupun dari
masyarakat untuk itu, pada masing-masing tingkat kwartir dan tingkat gudep dan
saka.
Kwartir adalah pusat pengelolaan
Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang
terdiri atas para andalan Penyusunan struktur organisasi.
Kwartir suatu organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya,
agar organisasi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif dan efisien.
B. Saran
Saran yang dapat
disampaikan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1. Diharapkan
kepada mahasiswa/i agar mau banyak membaca buku-buku Pendidikan Kepramukaan sebagai sumber belajar
pembelajaran nantinya.
2. Diharapkan
dengan ditulisnya makalah ini bisa menambah referensi mahasiswa/i mengenai struktur organisasi gerakan pramuka.
3. Semoga dengan di tulisnya makalah ini bisa
menjadi patokan mahasiswa/i untuk menambah wawasannya dalam pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Amin. 2008. Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka.
(Surabaya: Halim Jaya).
Usiono. 2016. Pendidikan Kepramukaan. (Medan: Perdana
Publishing).
STRUKTUR ORGANISASI GUGUS DEPAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar